Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Toilet

Jum'at, 16 Agustus 2019 | 16:00 WIB
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Toilet
Rio Reifan [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian Direktorat Reserese Narkoba Polda Metro Jaya merilis kronologi penangkapan Rio Reifan dalam kasus narkoba. Rupanya, saat penangkapan terjadi, Rio sedang menggunakan barang haram tersebut di toilet rumahnya.

"Pada selasa 13 agustus tepatnya pukul 14.00 -14.30 WIB, tim melakukan penggeledahan dengan penangkapan satu tersangka inisial RR di lokasi kediaman rumahnya di Pondok Gede Bekasi," ujar Kanit 1 Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, Jumat (16/8/2019).

Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan terkunci, sehingga kepolisian mendobrak paksa dan langsung lakukan penggeledahan di rumah tersangka. Kemudian, saat kamar Rio didobrak, kedapatan aktor 34 tahun itu sedang menggunakan narkoba jenis sabu di toilet di dalam kamarnya.

Baca Juga: Kapok, Rio Reifan : Istri Kecewa Saya Pakai Narkoba Lagi

"Pada saat itu tersangka sedang menggunakan (narkoba) dan baru selesai di kamar mandi toilet di dalam kamarnya," jelas Calvijn.

Kemudian, saat digeledah, Rio Reifan tak sempat melakukan perlawanan. Ditemukanlah beberapa barang bukti alat hisap sabu.

Rio Reifan dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019). [Sumarni/Suara.com]
Rio Reifan dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019). [Sumarni/Suara.com]

"Saat penggeledahan ditemukan beberapa alat yang terkait dengan narkoba yang sudah kami lakukan penyitaan. Yaitu, alat hisap yang digunakan berbentuk kemasan teh kotak, pipet kaca yang pada saat itu sisa pemakaian RR, sudah kami lakukan uji forensik netto 0,0129 gram, dua buah sedotan dan dua korek gas, satu unit handphone dan simcard," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Rio Reifan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.

Baca Juga: Rio Reifan Berulang Kali Gunakan Sabu Karena Alasan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI