Suara.com - Gelar perkara atas kasus narkotika artis Rio Reifan akhirnya digelar di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (16/8/2019). Rio ikut dihadirkan dalam kesempatan tersebut.
Ini merupakan kasus narkoba ketiga Rio Reifan setelah sebelummya ia ditangkap pada 2015 dan 2017. Namun menurut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengungkap bahwa Rio Reifan kembali menggunakan narkoba sejak dua bulan terakhir.
"RR awal menggunakan di tahun 2009, kemudian 2015, dan 2017. Pengakuannya terakhir dia memakai lagi dalam dua bulan terakhir," kata Jean Calvin Simanjuntak.
Baca Juga: 3 Berita Artis Pilihan: Nunung Bebas Candu, Rio Reifan Positif Sabu
Sementara itu, menurut Jean Calvin Simanjuntak, Rio Reifan melakukan transaksi narkoba di depan sebuah SPBU di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 13 Agustus lalu.
Polisi kemudian membuntuti suami Henny Mona itu hingga akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.