Suara.com - Polisi mengaku sudah menyerahkan berkas kasus Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran kepada kejaksaan. Tapi rupanya, berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan. Ada apa?
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengungkapkan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara Nunung ke pihak kepolisian untuk ditinjau kembali.
"Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019," kata Nirwan Nawawi saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga: Nunung Srimulat Tak Bisa Dijenguk Siapapun 2 Minggu ke Depan
Pengembalian berkas tersebut dilakukan karena kejaksaan menilai masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar berkas perkara Nunung dan suaminya dapat segera dirampungkan. Di antaranya syarat formil dan materiil.
"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil. Hal itu yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," jelasnya.
Sementara itu ditemui di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (15/8/2019), kuasa hukum Nunung, Moamar Maruapey mengaku masih berkordinasi dengan kepolisian terkait pemberkasan tersebut.
"Untuk itu kami belum tahu ya, karena memang kita masih mencoba untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sejauh mana pemberkasannya tapi ya mudah-mudahan pihak kepolisian bisa membantu agar proses pemberkasan itu bisa selesai," tutur Moamar.
Seperti diketahui, Nunung Srimulat beserta suami, Iyan Sambiran ditangkap oleh pihak kepolisian pada 19 Juli lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Sementara itu, terkait tes asesmen yang dilakukan, mantan wayang OVJ itu saat ini berada di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur guna jalani rehabilitasi.