Suara.com - Pesinetron Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika. Detail mengenai kronologi penangkapan dan barang bukti akan disampaikan besok, Kamis 15 Agustus 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, pada Rabu (14/8/2019).
"Nanti kami sampaikan besok (detailnya)," kata AKBP Calvijn Simanjuntak.
Baca Juga: 4 Kasus Rio Reifan yang Membawanya Masuk Bui
Secara singkat, Calvijn membeberkan bahwa penangkapan Rio Reifan terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2019. Untuk waktu dan detail lain baru akan resmi dirilis besok.
"Singkat, jadi betul RR kemarin kami amankan. Tapi untuk secara detail maupun waktu kita sampaikan di kesempatan selanjutnya," katanya menandaskan.
Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Rio Reifan ditangkap terkait kasus narkoba. Pada Januari 2015, dia dibekuk aparat di halaman parkir mobil Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan karena sedang bertransaksi narkoba.
Bebas dari penjara, Rio Reifan kembali ditangkap pada Agustus 2017. Polisi waktu itu menangkapnya dengan barang bukti sabu.
Baca Juga: Polisi Benarkan Rio Reifan Ditangkap, Istri Malah Membantah