Suara.com - Pertanyaan mengapa Kriss Hatta tak kunjung bebas meski telah berdamai dengan korban, Antony Hillenaar dan laporannya telah dicabut. Rupanya, kasus Kriss murni delik murni, bukan aduan.
Artinya, meski perdamaian antara Kriss Hatta dengan korban telah terjadi, hal itu tak akan menggugurkan kasus itu sendiri. Perdamaian Kriss dengan Atony hanya akan meringkankan hukuman mantan personel "Uang Kaget" itu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu melalui sambungan telepon, Senin (12t/8/2019).
Baca Juga: Bimbim dan Bongky Berpelukan, Slankers Ikutan Bahagia
"Kami sampai saat ini belum terima, kan itu surat perdamaian. Kan ini kasus 351, delik murni, bukan delik aduan. Kalau delik aduan bisa dicabut, itu yang pertama," kata AKP Rovan
Kemungkinan melihat Kriss Hatta bebas sepertinya akan sulit. Apalagi, pihak keluarga belum pernah mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu, penahanan atas Kriss diperpanjang baru-baru ini.
"Yang kedua, kami belum terima sampai saat ini ada surat permohonan penangguhan penahanan. Memang mereka sampaikan ada perdamaian, cuma di mana-mana itu yang namanya perdamaian hanya untuk meringankan tersangka di persidangan," jelas Rovan.
Berita dari Kriss Hatta menjadi salah satu berita terpopuler dari Entertainment Suara.com sepanjang Senin (12/8/2019). Namun selain Kriss Hatta, kami juga telah menghimpun tiga berita terpopuler lainnya yang tak kalah menarik.
Apa saja beritanya, simak selengkapnya di sini:
Baca Juga: Lucinta Luna Curhat Ingin Punya Burung Lagi
1. Nama Asty Ananta Dicatut, Minta Duit untuk Main Game Online