"Tapi untungnya yang kenal saya, tahu kalau saya nggak mungkin melakukan itu, karena saya memang nggak pernah pinjem uang," imbuhnya.
Atas kejadian ini, Asty Ananta melaporkan si pelaku dengan nomor laporan teregister LP/4940/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Asty menjerat pelaku dengan beberapa pasal yakni Pasal 32, pasal 48, kemudian pasal 27 ayat 3. Pasal 45 ayat 3 kemudian tentang ITE atau pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP.