Hasil Assessment, Nunung dan Suami Akan Jalani Rehabilitasi

Rabu, 07 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Hasil Assessment, Nunung dan Suami Akan Jalani Rehabilitasi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya Iyan Sambiran dihadirkan saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap hasil dari assessment Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran. Dari keputusan itu, tim assessment merekomendasikan agar Nunung dan suami direhabilitasi.

Hal itu disampaikan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).

"Tanggal 24 Juli telah dilalukan assesssment terpadu oleh tim. Lalu tanggal 30 Juli kami terima hasil kesimpulannya, merekomendasikan tersangka NN (Nunung) dan JJ (Ian sambiran) untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di LP sampai dengan selesai," kata Jean Calvin Simanjuntak.

Baca Juga: Update Sabu Nunung, Polisi Umumkan Hasil Asesmen Rehabilitasi

Meski akan menjalani rehabilitasi, namun proses hukum terhadap Nunung dan Iyan Sambiran tetap akan berjalan hingga berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait ungkap kasus pemasok narkoba terhadap tersangka komedian Nunung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait ungkap kasus pemasok narkoba terhadap tersangka komedian Nunung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8). [Suara.com/Arya Manggala]

"Artinya, proses penyidikan yang dibangung tim kami masih berjalan," sambung Jean Calvin Simanjuntak.

Seperti diketahui, Nunung Srimulat ditangkap bersama suaminya, Iyan Sambiran di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli lalu. Dalam penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram, alat hisap, dan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 3,7 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI