Suara.com - Nikita Mirzani sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan suami, Dipo Latief. Walau sudah tersangka, aktris 33 tahun ini masih menghirup udara bebas hingga tengah berlibur di Prancis.
Lantas, bagaimana tanggapan Kejaksaan Negeri soal Nikita Mirzani yang tidak mendapat pencekalan?
Tri Anggara Mukti selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mejelaskan bahwa soal pencekalan adalah kewenangan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan, tempat Nikita Mirzani dilaporkan.
Baca Juga: Berkas Kasus Kekerasan Nikita Mirzani Sudah Masuk ke Kejaksaan
"Ini kan masih proses penyidikan, masih kewenangan Polres Jakarta Selatan mengenai tindakan-tindakan yang dapat diambil oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," terang Tri Anggara Mukti saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
"Kayak proses penahanan, maupun proses cekal terhadap tersangka NM ini," sambungnya.
Sebelumnya, berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani pada Dipo Latief akhirnya masuk di Kejari Jakarta Selatan. Berkas tersebut masuk pada hari ini, Selasa (6/8/2019).
"Per hari ini, 6 Agustus 2019 telah menerima berkas tahap pertama dengan nomor berkas 06/8/2019 dengan nomor berkas perkasa /75/1189/VIII/2019/Satreskrim dari Polresta Jakarta Selatan," jelasnya.
Tidak hanya kasus penganiayaan, Nikita Mirzani juga dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Wajah Anak Ketiganya