Suara.com - Berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief sudah masuk di Kejari Jakarta Selatan. Berkas tersebut sudah masuk hari ini, Selasa (6/8/2019).
"Per hari ini, 6 Agustus 2019 telah menerima berkas tahap pertama dengan nomor berkas 06/8/2019 dan nomor berkas perkasa /75/1189/VIII/2019/Satreskrim dari Polresta Jakarta Selatan," ungkap Tri Anggoro pada Selasa (6/8/2019).
Rupanya, tidak hanya kasus penganiayaan saja yang akan diterima Nikita Mirzani. Dalam berkas itu pula, artis 33 tahun itu dikenai dengan tuduhan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Wajah Anak Ketiganya
Menurut Tri, kekerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief dilakukan di sebuah parkiran.
"Kejadian di pelataran parkir di jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Korban (Dipo Latief) dipukul oleh tersangka dengan inisial NM," ungkap Tri.
Sementara itu, Nikita Mirzani sendiri saat ini tengah berlibur bersama ketiga anaknya di Prancis. Momen liburan pun beberapa kali diunggah Nikita di Instagram.