Ada Barbel di Makam, Masa Penahanan Artis Diperpanjang

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2019 | 23:19 WIB
Ada Barbel di Makam, Masa Penahanan Artis Diperpanjang
Foto kolase Agung Hercules, Galih Ginanjar, Farhat Abbas.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jenazah pedangdut dan komedian Agung Hercules telah dikebumikan di TPU Cikutra, Kota Bandung seusai salat Jumat. Selain taburan bunga, di makam Agung juga terdapat barbel, barang yang jadi ciri khasnya selama ini.

Tiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diperpanjang masa penahanannya oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diputuskan lantaran proses penyidikan kasus mereka masih berlangsung.

Perseteruan dua pengacara, yakni Farhat Abbas dan Hotman Paris memasuki babak baru. Farhat resmi melaporkan kuasa hukum Fairuz A Rafiq dalam kasus ikan asin itu ke Polda Metro Jaya.

Ketiga berita tadi masuk dalam rangkuman Top 3 berita artis SUARA.com pada Jumat (2/8/2019). Ingin tahu lebih lengkap dari masing-masing berita tersebut? Simak berikut ini:

Baca Juga: Gempa, Jumpa Pers Kimi Hime soal Teguran Kominfo Sempat Molor

1. Ada Barbel di Makam Agung Hercules

Jezanah Agung Hercules dimakamkan di TPU Cikutra, Kota Bandung seusai salat Jumat. Makam Agung pun ditaburi bunga oleh keluarga serta kerabat dekatnya.

Selain bunga, di makam Agung Hercules juga terlihat ada barbel, yang menjadi ciri khasnya selama ini. Rupanya, barbel itu dibawa oleh salah seorang sahabat dekat almarhum, Isa Bajaj.

Barbel itu dibawa Isa dari kediaman Agung yang berlokasi di Parakan Mas, Kota Bandung secara spontan. Barang yang identik dengan sosok berotot Agung Hercules itu ia bawa hingga prosesi pemakaman selesai.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Gempa 7,4 SR, Andien Doakan Teman-teman di Banten

2. Polisi Perpanjang Masa Penahanan Trio Ikan Asin, Ada Apa?

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Masa penahanan diperpanjang 40 hari ke depan sejak Kamis (1/8/2019).

Trio kasus Ikan Asin itu pun kini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya hingga waktu yang belum ditentukan. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat mengabarkan perinciannya.

"Mungkin karena penyidik merasa ini masih belum tuntas proses penyidikannya maka minta permohonan untuk perpanjangan terhadap kejaksaan dan itu sudah dikeluarkan penetapannya itu diperpanjang empat puluh hari," kata Rihat Hutabarat saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Baca selengkapnya

3. Farhat Abbas Resmi Polisikan Hotman Paris, Kasus Apa?

Farhat Abbas tampaknya siap menabuh genderang perang antara dirinya dan Hotman Paris. Terbukti, pengacara terkenal Tanah Air itu resmi melaporkan rekan seprofesinya ke Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019) pukul 06/30 WIB.

Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris dengan laporan nomor LP/4699/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus di SPKT Polda Metro Jaya. Mantan suami Nia Daniaty itu menuduh Hotman Paris melakukan tindak penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.

Ada tiga saksi yang tercantum dalam tanda bukti lapor, yaitu Acong Latif, William Albert Zai, dan Rihat Hutabarat. Farhat Abbas selaku pelapor pun menyebut kerugian dalam kasus ini berupa imateriil.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI