Ada Barbel di Makam, Masa Penahanan Artis Diperpanjang

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2019 | 23:19 WIB
Ada Barbel di Makam, Masa Penahanan Artis Diperpanjang
Foto kolase Agung Hercules, Galih Ginanjar, Farhat Abbas.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Masa penahanan diperpanjang 40 hari ke depan sejak Kamis (1/8/2019).

Trio kasus Ikan Asin itu pun kini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya hingga waktu yang belum ditentukan. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat mengabarkan perinciannya.

"Mungkin karena penyidik merasa ini masih belum tuntas proses penyidikannya maka minta permohonan untuk perpanjangan terhadap kejaksaan dan itu sudah dikeluarkan penetapannya itu diperpanjang empat puluh hari," kata Rihat Hutabarat saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Baca selengkapnya

Baca Juga: Gempa, Jumpa Pers Kimi Hime soal Teguran Kominfo Sempat Molor

3. Farhat Abbas Resmi Polisikan Hotman Paris, Kasus Apa?

Farhat Abbas tampaknya siap menabuh genderang perang antara dirinya dan Hotman Paris. Terbukti, pengacara terkenal Tanah Air itu resmi melaporkan rekan seprofesinya ke Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019) pukul 06/30 WIB.

Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris dengan laporan nomor LP/4699/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus di SPKT Polda Metro Jaya. Mantan suami Nia Daniaty itu menuduh Hotman Paris melakukan tindak penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.

Ada tiga saksi yang tercantum dalam tanda bukti lapor, yaitu Acong Latif, William Albert Zai, dan Rihat Hutabarat. Farhat Abbas selaku pelapor pun menyebut kerugian dalam kasus ini berupa imateriil.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Gempa 7,4 SR, Andien Doakan Teman-teman di Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI