Kasus Wanprestasi, Ashanty Diberi Waktu 2 Minggu untuk Mediasi

Rabu, 31 Juli 2019 | 15:04 WIB
Kasus Wanprestasi, Ashanty Diberi Waktu 2 Minggu untuk Mediasi
Anang Hermansyah dan Ashanty sebelum menjalani sidang di PN Tangerang, Rabu (31/7/2019). [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Wanprestasi, Ashanty Diberi Waktu 2 Minggu untuk Mediasi

Ashanty akan kembali menjalani sidang mediasi lanjutan dengan Martin Pratiwi dua pekan mendatang. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ashanty, Indra Patria seusai sidang. 

"Kami dan Mbak Ashanty tadi menjalani mediasi. Masing-masing pihak diberi wktu dua minggu ke depan, tepatnya sampai 16 Agustus dengan membawa masing-masing proposal mediasinya," ungkap Indra Patria di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019). 

Baca Juga: Isu Millen Cyrus Dikencani Zack Lee, Ashanty Minta Maaf ke Nafa Urbach

"Tadi mediasinya berjalan dengan baik. Kita lihat nanti apakah yang akan dibuat dalam proposal," sambungnya lagi.

Ditemui terpisah, Martin Pratiwi membenarkan proposal tersebut sebetulnya buat pertimbangan agar kasus itu bisa berakhir damai.

"Nanti bawa proposal untuk negosiasi, kalau di proposal itu ada titik temu dan mereka setuju berarti mediasi berhasil. Kalau nggak setuju berarti tetap lanjut dipersidangan untuk pembacaan gugatan dan sebagainya," kata Martin Pratiwi.

Terlepas dari itu, Indra Patria memastikan Ashanty sudah melaksanakan kewajibannya saat berbisnis dengan Martin Pratiwi.

Ashanty saat ditemui di Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu malam (3/7/2019). [Ismail/Suara.com]
Ashanty saat ditemui di Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu malam (3/7/2019). [Ismail/Suara.com]

"Yang bisa saya katakan Bunda (Ashanty) atau klien saya itu dalam bisnisnya telah menjalani kewajiban dengan baik. Yang jelas klien saya orang yang taat asas dan mengikuti prosedur yang berlaku di PN Tangerang," kata Indra Patria.

Baca Juga: Ashanty Deg-degan Jalani Sidang Mediasi Gugatan Rp 9,4 Miliar

Seperti diketahui penyanyi Ashanty digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang oleh Martin Pratiwi. Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik sebesar Rp 9,4 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI