Suara.com - Drama penggerebakan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga, November 2018 silam berujung dilaporkannya kembali Vicky atas pencemaran nama baik karena tuduhannya terhadap Angel Lelga tidak terbukti.
Belum lama ini, Angel Lelga pun menyebut status Vicky Prasetyo telah menjadi tersangka. Namun, kepolisian menyebut Vicky Prasetyo masih berstatus saksi dan masih dalam tahap penyidikan.
"Masih saksi (status Vicky Prasetyo). Saudara Vicky sudah dua kali diperiksa, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya di kantornya, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Polisi Bantah Angel Lelga yang Sebut Vicky Prasetyo Tersangka
Selain Vicky Prasetyo, beberapa saksi pun dihadirkan untuk mengembangkan penyelidikan. Mulai dari kerabat, hingga media infotainment yang berada di lokasi sudah turut diperiksa.
"Ada beberapa orang saksi-saksi dari pihak Vicky yang ada di lokasi kejadian, terus juga ada beberapa teman-teman dari infotainment yang berkaitan pada saat permasalahan saudari Angel pada saat diliput," jelasnya.
Angel Lelga diketahui melaporkan Vicky Prasetyo dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik serta menjeratnya dengan empat pasal, yaitu Pasal 335 KUHP, Pasal 310 KUP, pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE. Akibatnya, Vicky terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Pasal 27 UU ITE berkaitan dengan pencemaran nama baik. Sanksi pidana 6 tahun denda 1 miliar," jelas Kompol Andi.
Baca Juga: Putranya Kerap Pakai Bahasa Ajaib, Ibu Vicky Prasetyo Malah Bangga