Suara.com - Nunung Srimulat Akan Dikenakan Pasal Pengedar Narkoba?
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak selaku Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya angkat kemungkinan komedian Nunung Srimulat bisa dikenai pasal sebagai pengedar narkoba.
"Sejauh ini kami belum melihat ada indikasi ke sana. Kami belum lihat indikasi kedua tersangka JJ (suami Nunung) dan NN termasuk ke sana," ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, ditemui di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Tak Lagi Minta Sayur Lodeh, Nunung Cuma Ingin Bertemu Cucu
Kendati begitu, dia mengatakan aparat akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat mantan pemain OVJ tersebut.
"Tetapi kami tim masih mendalami. Kami tidak berhenti sampai di situ saja. Apakah ada jaringan yang terkait di luar IP dan E karena kan masih ada DPO lainnya. Nanti akan kami update perkembangannya," sambungnya lagi.
Maklum sebelumnya, Nunung Srimulat juga sempat membuang barang bukti sabu seberat 2 gram ke dalam kloset.
"Iya sementara kami dalami, nanti kami sampaikan pada saat tahap pengiriman berkas," kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Nunung Srimulat sendiri diamankan dalam kasus narkoba bersama suaminya, Iyan Sambiran di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli lalu. Dari penangkapan itu, polisi menemukan sabu seberat 0,36 gram, alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp 3,7 juta.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Urine dan Rambut Terungkap, Nunung Pengguna Aktif Narkoba