Suara.com - Polisi hentikan perkara yang menyeret nama Angel Lelga atas dugaan perzinaan. Laporan yang dibuat oleh Vicky Prasetyo pada 19 November silam itu telah dihentikan perkaranya.
"Laporan terkait saudara Angel Lelga oleh saudara Vicky yang berkaitan dengan perzinaan sudah kita hentikan perkaranya ya," ujar Kompol Andi Sinjaya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Perkara tersebut dihentikan karena tidak terbukti. Sebabnya, Vicky Prasetyo dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Polisi Bantah Angel Lelga yang Sebut Vicky Prasetyo Tersangka
"Itu kan yang dilaporkan kembali oleh Angel Lelga berkaitan dengan pencemaran nama baik. (laporan Vicky) tidak terbukti (Angel) melakukan dugaan tindak pidana perzinaan," jelasnya.
Diketahui, kasus bermula saat Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke rumah Angel Lelga bersama dengan beberapa media infotainment. Saat itu, Fiki Alman kedapatan sedang berdua di kamar bersama Angel Lelga yang saat itu masih berstatus istri dari Vicky Prasetyo.
Kemudian, Vicky Prasetyo menuduh Angel Lelga berzina dengan laki-laki lain. Tak lama setelah itu, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2018 atas pencemaran nama baik.