Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Kriss Hatta

Senin, 29 Juli 2019 | 18:15 WIB
Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Kriss Hatta
Kriss Hatta dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (26/6/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Kriss Hatta, Syuratman Usman dalam minggu ini akan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya. Salah satu alasannya karena Kriss Hatta punya kontrak di dunia entertainment yang harus dijalankan.

"Mudah-mudahan bisa segera dikabulkan oleh penyidik dan Kriss Hatta bisa melakukan aktivitasnya seperti biasa," kata Syuratman Usman, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).

Tindakan tim pengacara tentu disambut baik oleh Kriss Hatta. Mantan host "Uang Kaget" itu pun berharap bisa menjalani tahanan kota.

Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Bakal Bikin Kejutan Minggu Depan, Apa Itu?

"Tadi juga kita bicarakan banyak hal lah, termasuk laporan ITE itu," sambung Syuratman.

Rencananya beberapa bukti akan diajukan oleh tim kuasa Kriss Hatta untuk penangguhan penahanan.

Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019). [Ismail/Suara.com]
Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019). [Ismail/Suara.com]

"Bagus-bagus karena memang faktanya seperti itu. Karena hukum itu kan tidak bisa beropini, tapi melihat fakta, apa yang harus kita ungkapkan," sambung Syuratman.

Seperti diketahui, Kriss Hatta dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.

Baca Juga: Kriss Hatta Masuk Penjara Lagi, Billy Syahputra Kok Ogah Komentar?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI