Minta Uang Damai Rp 1 Miliar, Anthony Dilaporkan Balik Kriss Hatta

Minggu, 28 Juli 2019 | 13:25 WIB
Minta Uang Damai Rp 1 Miliar, Anthony Dilaporkan Balik Kriss Hatta
Kriss Hatta dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (26/6/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Kriss Hatta mengajukan laporan balik atas dugaan pemerasan pada Anthony Hilenaar, korban bogem mentah Kris Hatta. Hal itu lantaran Anthony Hilenaar ini mengajukan uang Rp 1 miliar sebagai syarat perdamaian antara keduanya.

Pada Sabtu (27/7/2019) malam, ibunda Kriss Hatta beserta dua orang pengacaranya, Suratman Usman dan Denny Lubis melaporkan balik Anthony Hilenaar.

Kriss Hatta [Suara.com/Sumarni]
Kriss Hatta [Suara.com/Sumarni]

Anthony merasa uang tersebut layak ia dapatkan karena telah mengalami kerugian.

"Iya kan sudah dilaporkan balik. Iya kalau dari pihak sana nggak ada etikad baik ya sudah. Ini saya yang jadi korban, rugi materil ya kan," kata Anthony Hilenaar saat dihubungi melalui telepon, Minggu (28/7/2019).

Baca Juga: Gagal Damai, Giliran Kriss Hatta Polisikan Korban Penganiayaan

Menurut Anthony Hilenaar, pihak Kriss Hatta terlalu membesar-besarkan masalah. Padahal, Anthony sendiri membuka harga negosiasi untuk damai jika Kris Hatta dan keluarga tak sanggup membayar Rp 1 miliar rupiah.

Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019). [Ismail/Suara.com]
Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019). [Ismail/Suara.com]

"Okelah dia tidak sanggup pertamanya, karena saya niatnya baik, tante akhirnya ketemuan. Emang saya mintanya Rp 1 miliar emang benar, tapi kalau dia sanggupnya berapa saya nggak mau besar-besarkan ya," jelasnya.

Namun demikian, yang terjadi malah diluar dugaan. Pihak Kriss justru melaporkannya balik seperti tak ada itikad damai.

"Saya tinggal nunggu itikad baik dari sana aja," tandasnya.

Baca Juga: Berapa Duit Damai yang Diminta Korban Penganiayaan Kriss Hatta?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI