Alasan Jefri Nichol Pakai Ganja Agar Mudah Tidur Dibantah

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 26 Juli 2019 | 07:53 WIB
Alasan Jefri Nichol Pakai Ganja Agar Mudah Tidur Dibantah
Aktor Jefri Nichol menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alasan aktor Jefri Nichol memakai ganja agar mudah tidur tak dibenarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, dr Wahyu Wulandari, klaim ganja bisa atasi gangguan tidur adalah satu dari banyak alasan yang biasa disampaikan pecandu saat tertangkap aparat penegak hukum.

"(Ganja) Itu tidak dibenarkan karena dilarang. Hal lain yang membantu tidur juga banyak," kata Wahyu di Jakarta, Kamis (26/7/2019) seperti dikutip dari Antara.

Wahyu mencontohkan kegiatan yang bisa membantu tidur di antaranya membaca buku atau berolahraga. Bahkan, kata dia, bisa juga berkonsultasi kepada dokter agar diberikan resep obat yang tepat dan legal.

Baca Juga: 5 Momen Liburan Jefri Nichol Sebelum Tersandung Kasus Narkoba

Lebih lanjut kata Wahyu, ganja meskipun miliki kandungan penenang, tak dapat digunakan untuk tujuan medis di Indonesia. Sebab tanaman itu masuk dalam daftar narkotika golongan I.

Artinya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kepemilikan dan penyalahgunaannya merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara.

Aktor Jefri Nichol menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Aktor Jefri Nichol menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Atas dasar hukum itu, polisi menangkap Jefri Nichol di Kemang pada 22 Juli dengan barang bukti ganja 6,01 gram.

Saat ini, bintang film berusia 20 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sulit Tidur Jadi Alasan Jefri Nichol dan Robby Ertanto Kompak Pakai Ganja

Jefri Nichol pun dijerat dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI