Suara.com - Alasan aktor Jefri Nichol memakai ganja agar mudah tidur tak dibenarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Menurut Kepala Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, dr Wahyu Wulandari, klaim ganja bisa atasi gangguan tidur adalah satu dari banyak alasan yang biasa disampaikan pecandu saat tertangkap aparat penegak hukum.
"(Ganja) Itu tidak dibenarkan karena dilarang. Hal lain yang membantu tidur juga banyak," kata Wahyu di Jakarta, Kamis (26/7/2019) seperti dikutip dari Antara.
Wahyu mencontohkan kegiatan yang bisa membantu tidur di antaranya membaca buku atau berolahraga. Bahkan, kata dia, bisa juga berkonsultasi kepada dokter agar diberikan resep obat yang tepat dan legal.
Baca Juga: 5 Momen Liburan Jefri Nichol Sebelum Tersandung Kasus Narkoba
Lebih lanjut kata Wahyu, ganja meskipun miliki kandungan penenang, tak dapat digunakan untuk tujuan medis di Indonesia. Sebab tanaman itu masuk dalam daftar narkotika golongan I.
Artinya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kepemilikan dan penyalahgunaannya merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara.
Atas dasar hukum itu, polisi menangkap Jefri Nichol di Kemang pada 22 Juli dengan barang bukti ganja 6,01 gram.
Saat ini, bintang film berusia 20 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sulit Tidur Jadi Alasan Jefri Nichol dan Robby Ertanto Kompak Pakai Ganja
Jefri Nichol pun dijerat dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.