Suara.com - Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono bersama Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak mengungkap asal muasal narkoba yang dikonsumsi Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran.
Hal tersebut dibuka dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (25/7/2019). Dalam kesempatan itu, polisi juga menunjukkan wajah ketiga tersangka terkait kasus narkoba Nunung.
"Jadi NN dan JJ sudah kita lakukan penangkapan kemarin. NN dan JJ menyampaikan bahan dari siapa, jadi itu dari TB alias HD. Jadi TB alias HD ini kemudian kita interogasi lagi, dia mengatakan (barang) itu dapat dari si E," ujar Argo Yuwono.
Baca Juga: Kriss Hatta Ditangkap Lagi, Bagaimana Nasib 19 Anak Angkat Nunung?
Tersangka E merupakan narapidana narkotika di Lapas Kelas II Bogor. Tersangka E dan tersangka TB alias HD berkomunikasi dengan menggunakan handphone guna mencari barang haram yang diminta pelawak Nunung.
Tersangka E kemudian berkomunikasi dengan tersangka IP yang juga merupakan penghuni Lapas yang sama. Tersangka IP kemudian berkomunikasi dengan temannya yang lain, yaitu YUL yang sampai saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Narkotika jenis sabu tersebut kemudian diserahkan tersangka K pada TB dengan taktik tertentu. Tersangka K merupakan orang suruhan E yang bertugas mengantar barang ke TB untuk diberikan ke Nunung sebagai pembeli atau rantai terbawah dalam jaringan.
"Jadi E ngomong sama K, 'eh K ada orang yang pesan, tolong letakkan di pinggir jalan di fly over Cibinong. Nanti ada orang yang ngambil.'. (Sabu) Diletakkan di tiang listrik yang ada tandanya. Ada tanda titiknya, biar TB gampang mengambilnya," sambung Argo Yuwono.
Singkat cerita, barang tersebut sampai di tangan Nunung dan telah dibuang dengan sengaja ke kloset saat polisi menggeledah kediamannya. Seperti diketahui, Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019.
Baca Juga: Nunung Diciduk Narkoba, Begini Nasib 19 Anak Angkatnya