Menyesal, Jefri Nichol Minta Maaf ke Orangtua Hingga Sutradara Film

Rabu, 24 Juli 2019 | 18:33 WIB
Menyesal, Jefri Nichol Minta Maaf ke Orangtua Hingga Sutradara Film
Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis peran Jefri Nichol, 20, mengaku menyesal terjerumus dalam lingkaran narkoba. Sebab itu, Jefri menyampaikan permintaan maaf ke orang-orang yang ia kecewakan.

"Ya mama papa saya tadi ke sini, masih ada mama juga, kasih dukungan dan support. Saya tahu mereka pasti kecewa, nggak cuma mereka, banyak fans saya, rekan kerja saya, sutradara saya, cuma mau minta maaf ke mereka semua, karena sudah kecewain mereka," kata Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Jefri Nichol pun mengakui bahwa mencoba ganja adalah kebodohan terparahnya. Pemain film Jailangkung itu pun mengaku tertangkapnya ia gunakan narkoba menjadi pelajaran untuk ke depannya.

Baca Juga: Pernah Kerja Bareng, Begini Penilaian Rianti Cartwright soal Jefri Nichol

"Harapannya pasti jadi lebih baik lagi, ini jadi pelajaran," jelasnya.

Penampilan Jefri Nichol usai ditangkap dalam kasus narkoba. [Istimewa/PMJ]
Penampilan Jefri Nichol usai ditangkap dalam kasus narkoba. [Istimewa/PMJ]

Kini, aktor berusia 20 tahun itu hanya bisa berharap yang terbaik. Dia pun meminta doa dari publik.

"Pastinya saya sangat menyesal. Karena ini kebodohan saya. Harapannya pasti yang terbaik. Terima kasih juga buat yang sudah support saya semuanya dan doakan saya," pungkasnya.

Sebelumnya, Jefri Nichol diamankan di kediamannya di salah satu apartemen di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Tes urine Jefri Nichol pun positif mengonsumsi ganja.

Jefri Nichol [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]
Jefri Nichol [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]

Akibat perbuatannya, Nichol dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Rekan Jefri Nichol Berinisial RE, Sutradara?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI