Suara.com - Baru satu bulan bebas dari penjara karena kasus dugaan pemalsuan dokumen, Kriss Hatta kembali ditangkap pihak berwajib karena kasus penganiayaan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kriss Hatta ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjadi dijadikan tersangka.
"Kita tangkap pagi tadi di kosan temannya di Setiabudi, kemudian kita bawa ke Polda dan dilakukan penyidikan," kata Argo Yuwono di Dit Res Krimum Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Baca Juga: Alasan Kriss Hatta Pukul Anthony : Pacar Saya Diganggu!
Kriss Hatta diduga melakukan pemukulan terhadap pelapor, itu Anthony Hilenaar di sebuah kafe, April lalu.
"Pada malam itu di sebuah kafe di daerah Jakarta terjadi cekcok, temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban berniat melerai. Kemudian pada saat melerai, dia terkena pukulan, nah seperti ini wajahnya," ungkap Argo Yuwono sambil menunjuk foto wajah terlapor yang babak belur.
Sebelum dijadikan sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, termasuk satpam yang berjaga di kafe tersebut. Polisi juga mendatangi lokasi kejadian, dan telah melakukan visum kepada korban.
"Kita juga sudah mendapatkan cctv di lokasi. Kita lakukan cek seperti apa kejadiannya. Dan kita cek seperti apa kejadiannya dan memang benar pelaku ini tersangkanya," tutur Argo Yuwono.
Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Usai Divonis Bebas, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara