Suara.com - Aktor Jefri Nichol mengakui kesalahannya menggunakan narkoba jenis ganja. Hal itu diungkapkan saat jumpa pers perilisan kasusnya di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
"Mau apapun alasannya, pasti nggak membenarkan perbuatan saya. Ini karena saya nggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga," kata Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Mengenakan rompi oranye dan dengan rambut acak-acakan, Jefri Nichol tampak murung saat bertatap wajah dengan awak media. Dia pun mengaku menyesal telah mencoba-coba obat terlarang tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan, kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja," sambungnya dengan nada berat.
Baca Juga: Jefri Nichol Kasus Narkoba, Chicco Jerikho : Dia Anak Baik
Dia pun berharap perbuatannya tidak untuk ditiru khalayak. Justru menjadi pelajaran agar kebodohannya tak terulang.
"Buat orang-orang, jangan jadikan saya contoh, kebodohan saya mencoba ganja," tutup Jefri Nichol.
Atas perbuatannya, Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.