Usai Divonis Bebas, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juli 2019 | 14:55 WIB
Usai Divonis Bebas, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen di PN Bekasi, Rabu (29/5/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kriss Hatta terancam dipenjara selama dua tahun delapan bulan atas dugaan tindak penganiayaan. Aktor sekaligus presenter itu diduga melakukan pemukulan terhadap pelapor sekaligus korban, Anthony Hilenaar.

Hal tersebut diutarakan Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019). [Ismail/Suara.com]
Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019). [Ismail/Suara.com]

"Tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan," ujar Argo Yuwono.

Baca Juga: Ditangkap Lagi, Begini Ekspresi Kriss Hatta saat Dirilis Polisi

Saat dirilis polisi, Kriss Hatta menunjukkan ekspresi santai. Meski baru sebulan bebas dari Rutan Bulak Kapal, Bekasi, Kriss Hatta tampak tabah.

Kriss Hatta dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (26/6/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Kriss Hatta dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (26/6/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan Anthony Hilenaar dengan tuduhan penganiayaan, April 2019. Anthony Hilenaar merasa menjadi korban atas pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta di sebuah klub malam.

Sebelumnya, Kriss Hatta tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Sempat mencicipi dinginnya penjara selama dua bulan, Kriss Hatta akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi, 4 Juni 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI