Suara.com - Kriss Hatta terancam dipenjara selama dua tahun delapan bulan atas dugaan tindak penganiayaan. Aktor sekaligus presenter itu diduga melakukan pemukulan terhadap pelapor sekaligus korban, Anthony Hilenaar.
Hal tersebut diutarakan Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
"Tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan," ujar Argo Yuwono.
Baca Juga: Ditangkap Lagi, Begini Ekspresi Kriss Hatta saat Dirilis Polisi
Saat dirilis polisi, Kriss Hatta menunjukkan ekspresi santai. Meski baru sebulan bebas dari Rutan Bulak Kapal, Bekasi, Kriss Hatta tampak tabah.
Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan Anthony Hilenaar dengan tuduhan penganiayaan, April 2019. Anthony Hilenaar merasa menjadi korban atas pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta di sebuah klub malam.
Sebelumnya, Kriss Hatta tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Sempat mencicipi dinginnya penjara selama dua bulan, Kriss Hatta akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi, 4 Juni 2019.