Suara.com - Kasus Pemukulan, Kriss Hatta Ditangkap di Kosan Tadi Pagi
Kriss Hatta harus ditahan polisi dalam kasus penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Kriss pun dijemput polisi Rabu (24/7/2019) pagi.
"Tersangka kami tangkap di kosan temeanya di kawasan Setiabudi. Lalu kami bawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam konfrensi pers, Rabu (24/7/2019) siang.
Atas kasus ini, Kriss Hatta dituduh melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Baca Juga: Ditangkap Lagi, Begini Ekspresi Kriss Hatta saat Dirilis Polisi
Saat ditanya alasan Kriss Hatta memukul Anthony, mantan presenter "Uang Kaget" itu mengaku kesal karena pacarnya diganggu korban.
Namun ketika dimintai pernyataan oleh wartawan, Kriss Hatta memilih bungkam.
Seperti diketahui, kasus pemukulan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar terjadi pada 4 April 2019 di sebuah klub malam. Kemudian pada 6 April 2019, Antony melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penganiyaan.
Padahal, Kriss Hatta baru saja menghirup udara bebas setelah sempat menjadi tersanka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan. Namun pada 4 Juli lalu, hakim dari Pengadil Negeri Bekasi memvonis Kriss Hatta bebas.
Karena kasus itu juga yang menjadi alasan mengapa Kriss Hatta baru dijadikan tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Baca Juga: Baru Bebas, Kriss Hatta Kembali Ditangkap