Suara.com - Komedian Nunung terancam hukuman minimal lima tahun penjara terkait kasus narkoba yang melilitnya. Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Nunung bersama kedua tersangka lain, yaitu suaminya (JJ) dan TB dikenakan pasal tentang narkotika.
"Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana ancaman di atas lima tahun," ujar Argo Yuwono.
Baca Juga: Anak Nunung Pindah Sekolah karena Dibully, KPAI: Tak Perlu Harus Begitu
Seperti diketahui, komedian Nunung ditangkap di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat ((18/7/2019) siang. Dari tangan Nunung, polisi menyita narkoba berjenis sabu seberat 0,36 gram. Tak hanya Nunung, suaminya juga ikut diamankan.
Melalui pengakuannya, Nunung menyebut sudah 20 tahun memakai narkoba. Namun, sejak Maret 2019 lalu, dirinya kembali aktif setelah sempat tak memakai lagi.
Nunung sempat bertindak tidak kooperatif saat polisi menciduknya di rumah. Ia membuang beberapa gram barang bukti ke dalam wc di kamar mandi.
Nunung menambah deret panjang pelaku industri hiburan yang terlibat kasus narkoba. Pihak Srimulat, grup lawak yang membuatnya terkenal pun mengaku terkejut dengan kabar tersebut.
Baca Juga: Srimulat Tercoreng Lagi Lewat Kelakuan Nunung, Tessy Membela