Steve Emmanuel Didenda Rp 1 Miliar, Keluarga Tak Mampu Bayar

Kamis, 18 Juli 2019 | 14:45 WIB
Steve Emmanuel Didenda Rp 1 Miliar, Keluarga Tak Mampu Bayar
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus narkoba. Bila denda tak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan.

Pihak keluarga diwakili adik Steve, Karenina Sunny mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Karenanya, kemungkinan banding cukup terbuka lebar.

"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap nggak terima, mau cari keadilan buat Steve," kata Karenina Sunny saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga: Adik Beberkan Penyakit Mental Steve Emmanuel Sejak Kecil

Bukan cuma kurungan penjara, vonis Rp 1 miliar juga dirasa keluarga cukup berat. Karenina blak-blakan keluarga tak mampu membayar denda tersebut.

Adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny. [Ismail/Suara.com]
Adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny. [Ismail/Suara.com]

"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi nggak mungkin mampu untuk bayar segitu," ujarnya.

"Dari keluarga juga nggak mungkin bisa. Kalau orangnya nggak bisa gimana dong. Bukan keberatan, memang nggak bisa," kata dia lagi.

Karenina berencana menjenguk Steve Emmanuel bersama tim kuasa hukum dalam waktu dekat. Tapi dia belum bisa memastikan kapan.

"Rencana mau (jenguk), baru balik ke Jakarta soalnya. Rencana sama tim penasihat hukumnya gitu," katanya.

Baca Juga: Kecewa Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Bui, Keluarga Berharap Keadilan

Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI