Suara.com - Kasus yang membelit Steve Emmanuel atas penyalahgunaan narkoba berjenis kokain akhirnya diputus pada Selasa (16/7/2019). Dalam sidang tersebut, Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara.
Pihak keluarga pun mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. Bahkan, Karennina Sunny sebagai seorang adik akan melakukan banding soal putusan itu.
"Syok dan pasti kecewa karena berharap dapat keadilan, dengan gugurnya pasal 114 dan terbukti bahwa dia bukan pengedar dan hanya pemakai. Sesuai dengan hukum yang adil harusnya dia direhabilitasi," kata Karennina Sunny saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Kemungkinan Ajukan PK
Untuk saat ini, dirinya serta pihak keluarga tengah berdiskusi dengan tim kuasa hukum guna membicarakan kasus itu lebih lanjut.
"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan option naik banding atau lainnya. Tetap nggak terima, mau cari keadilan buat Steve," lanjutnya.
Lebih lanjut, Karenina Sunny juga tak melihat adanya keadilan atas putusan tersebut. Pasalnya, menurut dia, rehabilitasi menjadi jalan utama untuk menyembuhkan Steve Emmanuel.
"Kalau pasal 112 itu paling ringan itu empat tahun, tapi ya nggak masuk akal dia dituntut 13 tahun dan kena vonis 9 tahun karena kelakuannya dan hukum yang dia langgar itu bukan kriminal dan merugikan diri sendiri, bukan orang lain," ungkapnya.
"Kalaupun itu, kenapa nggak yang ringan aja, tapi kan pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu, kalau penjara kan bukan tempatnya," tutup Karenina Sunny.
Baca Juga: Keluarga Tak Hadiri Sidang Vonis Steve Emmanuel, Kenapa?