Soal Status Vicky Prasetyo, Angel Lelga Tunggu Pernyataan Resmi Polisi

Rabu, 17 Juli 2019 | 19:35 WIB
Soal Status Vicky Prasetyo, Angel Lelga Tunggu Pernyataan Resmi Polisi
Angel Lelga (tengah) [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Angel Lelga meminta awak media bertanya langsung kepada aparat kepolisian mengenai status hukum mantan suaminya, Vicky Prasetyo. Pasalnya, lelaki 35 tahun itu dikabarkan sudah menjadi tersangka atas kasus penggerebekan rumahnya, tahun lalu.

"Agenda hari ini diskusi dengan polisi karena saya mengecek lagi barang bukti dan memperjelas saja. Karena pada saat saya diminta seperti itu polisi sudah mengatakan bahwa kasusnya naik (penyidikan), Insya Allah (tersangka)," kata Angel Lelga di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

"Saya nggak mau mendahului polisi. Yang pasti kabar gembira buat saya. Alhamdulillah saya menghargai dan nggak mau mau mendahului polisi, sehingga pihak kepolisian saja yang berbicara," sambungnya lagi.

Yang pasti dia lega tuduhan Vicky Prasetyo saat melakukan penggerebekan di rumahnya sudah terbukti tidaklah benar.

Baca Juga: Angel Lelga Isyaratkan Vicky Prasetyo Jadi Tersangka

Vicky Prasetyo di Jalan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). [Yuliani/Suara.com]
Vicky Prasetyo di Jalan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). [Yuliani/Suara.com]

"Waktu dia menuduhkan, kita kooperatif datang dan ternyata semua tuduhan mereka itu tidak terbukti sehingga keluarlah SP3. Nah begitu keluar SP3 kita akhirnya meminta dia bertanggungjawab kenapa melakukan hal seperti itu (penggerebekan), sudah menjebak memfitnah menipu saya, bawa kabur uang saya, dan dia sendiri yang membikin jebakan di dalam rumah saya. Dan harusnya dia sendiri yang bertanggungjawab," tutur Angel Lelga.

Seperti diketahui, Angel Lelga resmi melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi beberapa waktu lalu. Dia menjerat lelaki itu dengan empat pasal yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 310 KUP, pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI