Steve Emmanuel Syok Divonis 9 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juli 2019 | 17:26 WIB
Steve Emmanuel Syok Divonis 9 Tahun Penjara
Steve Emmanuel [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Steve Emmanuel tidak banyak komentar usai diputus bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Steve divonis menjalani hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Pantauan SUARA.com, sesudah majelis makim mengetok palu, Steve menyempatkan diri berdiskusi dengan kedua kuasa hukumnya.

Baca Juga: Pengacara Bersyukur Steve Emmanuel Tak Terbukti Bandar Narkoba

Baru setelahnya, Steve Emmanuel langsung digiring menuju ruang tahanan. Saat itu, dia pilih bungkam seribu bahasa dan menolak menjawab seluruh pertanyaan awak media mengenai hasil sidang.

Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve Emmanuel mengatakan kliennya sempat syok saat mendengar putusan Majelis Hakim. Pasalnya permohonan rehabilitasi bapak satu anak itu ditolak.

"Pasti (syok). Soalnya dari saksi-saksi keterangannya harusnya direhabilitasi. Mestinya harus direhab karena 9 tahun terlalu lama," kata Firman Chandra seusai sidang.

Seperti diketahui, Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia dianggap memiliki barang bukti berupa kokain senilai 92,04 gram.

Baca Juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Pikir-Pikir Ajukan Banding

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI