Pengacara Bersyukur Steve Emmanuel Tak Terbukti Bandar Narkoba

Selasa, 16 Juli 2019 | 17:03 WIB
Pengacara Bersyukur Steve Emmanuel Tak Terbukti Bandar Narkoba
Steve Emmanuel [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara aktor Steve Emmanuel, Firman Chandra mensyukuri vonis 9 tahun yang diterima kliennya dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Sebab menurut Firman, bagaimanapun juga Steve Emmanuel tak terbukti sebagai bandar narkoba sesuai pasal 114 KUHP.

"Kami ucapkan alhamdulillah dulu. Alhamdulillah terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karena terus terang Steve Emmanuel sudah keluar sebagai orang yang dituduhkan di mana-mana, di media, sebagai bandar, pasalnya berat 114," kata Firman usai sidang.

Lebih lanjut kata Firman, yang jadi soal adalah mengapa hakim dalam putusannya tak menggunakan pasal 127 KUHP. Sehingga, peluang Steve direhabiltasi tak didapatkan. 

Baca Juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Pikir-Pikir Ajukan Banding

Terlebih, Firman melanjutkan, semua keterangan saksi meringankan mengarah jika Steve cuma pemakai narkoba.

"Termasuk Andi Soraya (mantan pasangan Steve) menerangkan hanya pemakai," ujarnya.

"Namun kita harus hormati putusan majelis hakim adalah putusan yang adil hari ini," kata dia lagi.

Sampai saat ini, tim kuasa hukum Steve Emmanuel masih pikir-pikir apakah banding atau tidak atas putusan tersebut.

Baca Juga: TOK! Steve Emmanuel Divonis Sembilan Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI