Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Atiqah Hasiholan : Ibu Sudah Capek

Selasa, 16 Juli 2019 | 16:33 WIB
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Atiqah Hasiholan : Ibu Sudah Capek
Atiqah Hasiholan saat mendampingi ibunya, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktris Atiqah Hasiholan sebut Ratna Sarumpaet sudah lelah berurusan dengan hukum. Karena itu, sang ibu tak akan ajukan banding dan memilih untuk fokus menjalani sisa masa tahanan dengan kegiatan positif.

"(Nggak ajukan banding) ya karena kan itungannya insya Allah nggak lama lagi ya dengan remisi-remisi dan juga usia ibu capek lah," kata Atiqah Hasiholan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Atiqah Hasiholan juga menyebut ibunya kini mudah lelah karena usia. Ratna Sarumpaet yang hari ini tepat berusia 70 tahun itu pun memilih menulis untuk menghabiskan waktunya di penjara.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Ultah, Atiqah Hasiholan Ajak Keluarga Tumpengan di Rutan

"Pastinya ada namanya perbedaan pendapat, juga pertimbangan. Cuma dua tahun insya Allah dengan remisi-remisi kan sebentar lagi keluar. Terus ibu juga usianya (sudah senja), dia sih bilang sudah capek saja deh, pengin fokus saja nyelesein bukunya di sisa beberapa bulan terakhir insya Allah," jelas Atiqah Hasiholan.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Buku tersebut nantinya bercerita tentang biografi Ratna Sarumpaet. Saat ini pengerjaannya sedang dalam proses.

"Bukunya memang (menceritakan) dari dia kecil sampai sekarang," tutup Atiqah Hasiholan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan atau pledoi Ratna Sarumpaet saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). JPU mengatakan Ratna Sarumpaet telah menyebarkan hoaks hingga menghasilkan keonaran.

Ratna Sarumpaet dituntut dengan enam tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun, pada sidang vonis, majelis hakim memutuskan untuk memvonis Ratna Sarumpaet selama dua tahun penjara.

Baca Juga: Atiqah Hasiholan Rayakan Ultah Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI