Suara.com - Ini Alasan Polisi Tolak Laporan Pablo Benua untuk Fairuz dan Hotman
Pablo Benua yang diwakili Andar Situmorang telah ditolak laporannya terhadap Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris dengan tuduhan fitnah di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019). Rupanya, ini alasan polisi menolak laporan tersebut.
"Saya rakyat biasa ditolak dengan alasan kuasa saya dicabut lah. Barusan datang perwira piketnya dan kumpul di sini. Si Pablo dipaksa untuk mencabut kuasa, tapi sampai sekarang (kuasa) belum (dicabut)," ungkap Andar Situmorang usai laporannya ditolak.
Baca Juga: Laporan Pablo Benua Ditolak Mentah-mentah Polisi, Hotman Paris : Amin
Karena alasan itu, Andar Situmorang berencana mendatangi kantor Propam untuk melaporkan para petugas jaga SPKT Polda Metro Jaya. "Saya mau minta ditemani Provost buat laporan," ujar Andar.
Menurut Andar, laporan yang dibuat sederhana, hanya ingin membuat laporan balik ke Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris ke polisi. Laporan itu dibuat karena Pablo Benua merasa tidak berada di dalam vlog "ikan asin" itu. Padahal, Pablo pemilik akun YouTube di vlog tersebut.
"Ini kan sederhana, si Pablo dilaporin sama Fairuz pasal 27. Pablo ini tidak mengeluarkan sepatah kata pun (dalam vlog). Pablo melaporkan balik, sederhana, tapi ditolak," jelas Andar Situmorang.
Saat membuat laporan, Andar Situmorang membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi video-video percakapan Fairuz A Rafiq dan Hotman Fariz terkait kasus "ikan asin".
Sedangkan polisi sendiri menyatakan, bukti yang dibawa Andar Situmorang belum kuat untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris.
Baca Juga: Mencak-mencak, Pengacara Pablo Benua Sebut Hotman Paris Banci