Farhat Abbas Tak Akan Mundur Jadi Pengacara Pablo Benua dan Rey Utami

Senin, 15 Juli 2019 | 16:06 WIB
Farhat Abbas Tak Akan Mundur Jadi Pengacara Pablo Benua dan Rey Utami
Rey Utami dan suaminya, Pablo Putera Benua ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Farhat Abbas Tak Akan Mundur Jadi Pengacara Pablo Benua dan Rey Utami

Farhat Abbas sempat dikabarkan dipecat sebagai pengacara Pablo Benua dan Rey Utami. Isu itu muncul setelah Andar Situmorang juga ditunjuk sebagai pengacara Pablo dan Rey.

Namun hal itu dibantah langsung oleh Farhat Abbas. Mantan suami Nia Daniati itu mengaskan kalau dirinya masih sah menjadi pengacara Pablo Benua dan Rey Utami. Sementara Andar Situmorang, menurut Farhat, adalah satu tim dengannya.

Baca Juga: Soal Tawa Pablo Benua, Farhat Abbas: Itu Bukan Melecehkan

"Oh masih (jadi pengacara), kalau Andar yang suruh saya untuk bergabung. Kalau ada istilah saya dipecat, ya nggak mungkin itu," kata Farhat Abbas saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Sealatan, Senin (15/7/2019).

Menurutnya, saat ini Andar yang mengurus pelaporan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Mereka membagi tugas dan bekerjasama demi bebasnya Pablo Benua dan Rey Utami.

"Itu tim saja. Kan kita bagi-bagi (tugas), cuma wartawan ada yang mengabarkan Farhat diganti. Saya masih resmi pengacara Rey utami dan Pablo," ucap Farhat Abbas.

Fairuz A Rafiq didampingi suami, Sonny Septian dan pengacara Hotman Paris mendatangi Komnas Perempuan, Senin (8/7/2019). [Yuliani/Suara.com]
Fairuz A Rafiq didampingi suami, Sonny Septian dan pengacara Hotman Paris mendatangi Komnas Perempuan, Senin (8/7/2019). [Yuliani/Suara.com]

Seperti diketahui Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka terkait polemik kasus ikan asin yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq. Keduanya disangkakan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1. Kemudian juga dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Di samping itu, Farhat Abbas dan tim kuasa hukum juga melakukan laporan terkait Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Fairuz A Rafiq. Hal itu lantaran Hotman diduga menyebarkan ujaran kebencian untuk menghasut para perempuan di Indonesia.

Baca Juga: Farhat Abbas Klaim Fairuz A Rafiq Sudah Maafkan Rey Utami dan Pablo Benua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI