Suara.com - Masalah pribadi antara Sunan Kalijaga dengan putrinya, Salmafina Sunan meningkat ke masalah pencekalan. Kabarnya, Senin (15/7/2019) sore ini, Sunan akan mendatangi kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, setelah isu pindah keyakinian, Salmafina Sunan belum mau pulang ke rumah. Mantan istri hafiz Taqy Malik itu takut bertemu sang ayah.
Namun hari ini, Sunan Kalijaga memberikan informasi akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Ia meminta kepada imigrasi untuk mencekal putrinya ke luar negeri.
Baca Juga: Temui Ibu, Salmafina Sunan Takut Temui Ayah, Sunan Kalijaga
Menanggapi rencana pencekalan Sunan Kalijaga, bagaimana sebenarnya menurut hukum? Bisa kah secara pribadi seseorang memohon pencekalan kepada pihak imigrasi?
Mengenai hal itu, pengacara Alamasyah Hanafiah memberikan penjelasannya. Menurut mantan pengacara OC Kaligis ini, yang memiliki hak untuk mengusulkan pencekalan cuma ada empat institusi.
"Yang berhak meminta pencekalan itu ada empat institusi. Menteri Keuangan, Kejaksaan, Menkumham, dan KPK. Di undang undang ada tiga, ditambah satu KPK," terang Alamsyah Hanafiah, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Namun menurut Alamsyah Hanafiah, imigrasi bisa saja melakukan pencekalan tanpa permohonan kalau orang tersebut ada permasalahan imigrasi atau permasalahan hukum lainnya.
"Dia (Sunan Kalijaga) bisa saja melapor ke imigrasi, kalau orang yang dia maksud untuk dicekal membahayakan. Misalnya membawa senjata api. Kalau nggak ada masalah hukum nggak bisa, itu hak azazi orang untuk berpergian ke luar negeri. Apalagi kalau anaknya ini sudah dewasa, sudah pernah menikah," jelas Alamsyah Hanafiah.
Baca Juga: Ibadah di Gereja, Salmafina Sunan Hindari Awak Media
Menurut Alamsyah Hanafiah, imigrasi juga tidak bisa berbuat sewenang-wenang soal pencekalan.
"Jad imigrasi tidak bisa berbuat sewenang-wenang, karena (masalah Sunan dengan Salmafina) itu hukum privat. Nah sedang kan imigrasi ini hukum publik," tutur Alamsyah Hanafiah.