Suara.com - Galih Ginanjar sudah tiga hari mendekam di tahanan Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Sampai sekarang, keluarga maupun tim kuasa hukum belum ajukan permohonan penangguhan penanahan untuk Galih.
"Nanti kalau udah ada perkembangan kita kesana ya," kata kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat saat dihubungi, Senin (15/7/2019).
Apa langkah hukum yang akan dilakukan diakui Rihat memang masih dalam pembahasan. Dia pun belum bisa menjenguk Galih di Polda Metro lantaran sedang tak ada di Ibu Kota.
Baca Juga: Di Mata Tetangga, Galih Ginanjar Sosok yang Baik dan Ramah
"Belum (jenguk), karena saya lagi ke luar kota hari ini," kata Rihat.
Seperti diketahui Galih Ginanjar pada Jumat (12/7/219) resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Selain Galih, dua tersangka lainnya, yakin Rey Utami dan Pablo Benua juga bernasib serupa.
Ketiganya merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq.
Fairuz melaporkan Galih lantaran diduga telah menghinanya lewat ucapan bau ikan asin. Sementara Rey dan Pablo turut dilaporkan mengingat ucapan Galih disampaikan di saluran YouTube mereka.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Doakan Galih Ginanjar Tetap Sehat di Tahanan