Suara.com - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menilai polisi salah objek menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Menurut Fachmi, bukti yang diserahkan Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan bukan peristiwa yang dilakukan Nikita Mirzani.
"Buktinya itu sesuatu yang tidak dilakukan sama Nikita Mirzani di situ, jadi ada miss di situ," kata Fahmi Bachmid, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (14/7/2019).
Baca Juga: Trio Ikan Asin Ditahan, Nikita Mirzani: Makan Tuh!
Fahmi pun ingin bertemu dengan Dipo Latief untuk menanyakan foto yang dijadikan bukti dalam kasus tersebut.
"Dia (Dipo) lapor penganiayaan, terus diperiksa dan ditunjukkan sebuah foto. Tapi itu bukan Nikita yang melakukan, dan peristiwanya jauh, entah Dipo dengan siapa, makanya mau dikonfrontir lagi," jelas Fahmi.
Namun sampai saat ini Fahmi mengaku belum tahu kapan akan melakukan pertemuan tersebut. "Belum tahu, itu kan jadi urusannya penyidik," ujar Fahmi.
Seperti diketahui Dipo Latief melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua kasus, pertama dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Baca Juga: Udah Ngeledek, Eh Meldi Tetap Aja Dikacangi Nikita Mirzani