Suara.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, Jumat (12/7/2019) Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu tiba pukul 16.30 WIB dengan menumpang mobil kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Menggunakan kemeja putih dan peci hitam, Ridho nampak terlihat tenang saat turun dari mobil tahanan. Sayang, awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam.
"Nggak boleh masuk. Sampai sini aja (pintu pagar)," ungkap salah satu petugas jaga.
Dari kejauhan, Ridho masih sempat menyapa awak media dengan cara melambaikan tangan.
Baca Juga: Ridho Rhoma Digiring Masuk ke Mobil Tahanan Menuju Rutan Salemba
Sebelum ke Rutan Salemba, Ridho lebih dulu datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan eksekusi terkait putusan kasasi yang memperberat hukumannya jadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus narkoba. Di sana, dia masih didampingi sang ayah.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana atas kasus Narkoba kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Pada Januari 2018, Ridho menghirup udara bebas. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Baca Juga: Sudah Ikhlas, Ridho Rhoma Tak Akan Ajukan PK Terhadap Putusan MA