Akhirnya! Ridho Rhoma Serahkan Diri ke Kejaksaan

Jum'at, 12 Juli 2019 | 15:20 WIB
Akhirnya! Ridho Rhoma Serahkan Diri ke Kejaksaan
Ridho Rhoma didampingi keluarga saat dibebaskan dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ridho Rhoma akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Meski berbeda mobil, Ridho Rhoma datang bersama sang ayah Rhoma Irama sekira pukul 14.58 WIB.

Ridho Rhoma mengenakan kemeja berwarna krem dan peci haji hitam, sedangkan Rhoma Irama mengenakan pakaian serba putih. Berhadapan dengan wartawan, Rhoma Irama langsung mewakili anaknya untuk berbicara.

"Assalamualaikum wr. wb. Kami datang ke sini mengantar Ridho dalam rangka memenuhi panggilan kejaksaan untuk melanjutkan proses putusan kasasi," kata Rhoma Irama.

Baca Juga: Ridho Rhoma Bakal Dijemput Paksa Kalau Tak Datangi Kejaksaan Hari Ini

Dalam kesempatan itu, Rhoma Irama ingin meluruskan kabar yang beredar soal kasus narkoba Ridho Rhoma. Ia menegaskan bahwa ini bukan pengulangan peristiwa, melainkan lanjutan dari kejadian yang berlangsung beberapa bulan lalu.

Ridho Rhoma. (Antara)
Ridho Rhoma. (Antara)

"Jadi yang perlu saya utarakan di sini, pertama, bahwa jangan ada kesan bahwa Ridho ini bolak-balik ke penjara. Bahwa Ridho ini berulang-ulang menggunakan narkoba," ungkap Rhoma Irama.

"Tapi kasus ini kasus yang pertama, bahwa ketika Ridho menggunakan (narkoba) yang di bawah satu gram itu. Jadi bukan ada pengulangan-pengulangan perbuatan Ridho," sambungnya lagi.

Kehadiran Ridho Rhoma tersebut otomatis menggugurkan niat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjemputnya secara paksa. Maklum, hari ini adalah batas terakhir pedangdut itu menyerahkan diri untuk dieksekusi.

Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019). [Ismail/Suara.com]
Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019). [Ismail/Suara.com]

Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana atas kasus Narkoba kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Baca Juga: Ridho Rhoma Serahkan Diri ke Kejari Jakbar Didampingi Rhoma Irama?

Pada Januari 2018, Ridho menghirup udara bebas. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan, sehingga dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI