Suara.com - Pedangdut Ridho Rhoma bakal menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Jumat (12/7/2019). Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ridho Rhoma, Ismail Istara kepada Suara.com.
"Hari ini memenuhi panggilan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Paling siang sampai," ujar Ismail Istara saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Lelaki 30 tahun ini rencananya akan ditemani oleh tim kuasa hukum. Tak cuma itu, Ismail Istara juga mengatakan ayah Ridho Rhoma, Rhoma Irama akan turut hadir.
"Kalau datangnya Ridho didampingi tim kuasa hukum kami. Tapi nanti bang Rhoma Irama juga akan datang," tutur Ismail Istara.
Baca Juga: Bakal Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma Cepat-cepat Selesaikan Kontrak
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana atas kasus Narkoba kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Pada Januari 2018, Ridho menghirup udara bebas. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.