Suara.com - Galih Ginanjar, Rey Utami serta Pablo Benua resmi ditahan akibat kasus video ikan asin. Sebelumnya, pihak penyidik telah memeriksa dan menyodorkan surat perintah penahanan.
“Tadi malam penyidik dari Krimsus, Cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey, Pablo dan tersangka Galih. Jadi pemeriksaan sudah dilakukan dan tadi malam sampai jam 2 pagi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kemudian penyidik mendapat surat perintah penahanan,” kata Kabid Humas Kombes Pol. Argo Yoewono saat memberikan keterangan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7/2019).
Saat ini ketiganya tengah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dibawa ke klinik Polda Metro Jaya. Di sana, ketiga tersangka bakal dicek urine dan langsung dijebloskan ke sel.
Baca Juga: Galih Ginanjar Ogah Tanda Tangan Surat Penahanan dari Polisi
“Dan saat ini dilakukan persiapan untuk dicek kesehatan. Nanti dari sini tiga tersangak akan dibawa ke rumah sakit di klinik polda metro jaya, kitaa cek kesehatan, sekaligus tes urine. Setelah selesai segera kita bawa di rutan dan dimasukan ke sel,” sambungnya.
Sebelumnya, Galih Ginanjar yang sudah menjadi tersangka sempat menolak untuk menandatangi surat penahanan. Namun menurut Argo, itu tidak akan menggugurkan penahannya.
“Dari surat perintah penahanan ada satu tersangka yakni Galih tidak mau menadatangani surat perintah penahanan, itu tidak masalah dan kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan,” tutup Argo.