Galih Ginanjar Ogah Tanda Tangan Surat Penahanan dari Polisi

Jum'at, 12 Juli 2019 | 11:16 WIB
Galih Ginanjar Ogah Tanda Tangan Surat Penahanan dari Polisi
Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga tersangka kasus ikan asin, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar resmi ditahan pihak kepolisian mulai hari ini, Jumat (12/7/2019). Pemeriksaan ketiganya telah rampung dilakukan pada dini hari tadi.

"Tadi malam penyidik dari Krimsus (kriminal khusus), dari cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey, tersangka Pablo, dan tersangka Galih, pemeriksaan sudah dilakukan dan tadi malam sampai jam 2 pagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (12/7/2019).

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan. Jadi mulai hari, tanggal hari ini, penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan kepada ketiga tersangka," sambungnya lagi.

Galih Ginanjar disebut tak mau menandatangani surat perintah penahanan dari kepolisian. Namun, hal tersebut tak akan mempengaruhi tindakan yang akan dilakukan pihak berwajib.

Baca Juga: Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Resmi Ditahan Polisi

Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

"Dari surat penahanan, ada satu tersangka, yaitu galih tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Tidak masalah, kemudian kita buatkan berita acara penolakan penandatangan surat perintah penahanan, dan kita akan tetap melakukan penahanan," kata Argo Yuwono.

Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua resmi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI