Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Resmi Ditahan Polisi

Jum'at, 12 Juli 2019 | 10:03 WIB
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Resmi Ditahan Polisi
Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Galih Ginanjar dan pasangan Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan polisi untuk 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya.

"Iya betul. Para tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari. [Sumarni/Suara.com]
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari. [Sumarni/Suara.com]

Argo Yuwono mengaku penahanan ketiga tersangka itu setelah penyidik memeriksanya dalam waktu 1X24 jam dari masa penangkapannya. Saat ini, para tersangka sudah berada di rumah tanahanan Polda Metro Jaya.

"Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," sambung Argo.

Baca Juga: Beda Pendapat, Pengacara Galih Ginanjar Mengundurkan Diri

Sebelumnya, artis Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui YouTube. Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar diduga menghina Fairuz A Rafiq dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Rey Utami dan Pablo Putra Benua di Studio Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017). [suara.com/Puput Pandansari]
Rey Utami dan Pablo Putra Benua di Studio Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017). [suara.com/Puput Pandansari]

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI