Hingga Jumat Dini Hari, Rey Utami Masih Diperiksa Penyidik

Vania RossaIsmail Suara.Com
Jum'at, 12 Juli 2019 | 06:08 WIB
Hingga Jumat Dini Hari, Rey Utami Masih Diperiksa Penyidik
Rey Utami bersama Pablo Benua dan pengacara Farhat Abbas. [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sulaiman dan Titin, dua orangtua Rey Utami, butuh waktu dua jam untuk bisa bertemu dengan putrinya yang hingga Jumat dini hari masih diperiksa di Krimsus Polda Metro Jaya.

Walau menunggu lama, Sulaiman dan Titin akhirnya bisa bertemu dengan Rey Utami sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kita lamanya tadi menunggu, cuma setengah jam bertemu anak saya," kata Sulaiman usai bertemu dengan putrinya di Krimsus Polda Meto Jaya, Jumat dini hari (12/7/2019).

Menurut sang ayah, sampai pukul 02.00 WIB, Rey Utami masih dalam proses pemeriksaan. Belum diketahui apakah akan langsung ditahan atau tidak.

Baca Juga: Rey Utami dan Pablo Benua Ditangkap karena Hilangkan Barang Bukti

"Belum tahu saya (Rey dipindahkan ke tahanan), tanya ke penyidik saja," tutur Sulaiman.

Walau masih diperiksa, kondisi komika perempuan itu dipastikan dalam kondisi sehat.

"Baik-baik," pungkas Sulaiman.

Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo dilaporkan Fairuz A. Rafiq atas dugaan pencemaran nama baik melalui chanel youtube. Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait vagina bau ikan asin. Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Baca Juga: Rey Utami - Pablo Benua Jadi Tersangka, Hotman Paris Sindir Farhat Abbas

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI