Suara.com - Galih Ginanjar yang kini berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sudah selesai menjalani pemeriksaan sejak Kamis (11/7/2019) sore tadi.
Tapi hingga Kamis malam, suami Barbie Kumalasari itu masih berada di dalam gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, penyidik punya hak menahan Galih 1x24 jam setelah berstatus sebagai tersangka.
"Karena ini kan status tersangka. Kalau status tersangka polisi punya hak untuk menahan 1x24 jam," kata Rihat ditemui di Polda Metro Jaya.
Setelah masa penangkapan 1x24 jam habis, penyidik baru menentukan apakah Galih ditahan atau tidak.
Baca Juga: Ke Polda Metro, Barbie Kumalasari Bawa Nasi Goreng untuk Galih Ginanjar
"Mudah-mudahan tidak sampai ditahan itu harapan kita. Itu kapasitas penyidik untuk menentukan," ujar Rihat.
Sebelumnya Galih Ginanjar dijemput polisi di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Kamis dini hari tadi. Sebelum ke hotel, petugas lebih dulu ke rumah Galih namun tak menemukannya di sana.
Sama seperti Galih, dua tersangka lainnya, yakni Rey Utami dan Pablo Benua juga masih berada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih Ginanjar dilaporkan mantan istrinya, Fairuz ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Ucapan Galih soal bau ikan asin dinilai sebagai sebuah penghinaan.
Selain Galih, Fairuz juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua mengingat ucapan bau ikan asin ditayangkan di channel YouTube mereka.
Baca Juga: Ini Ucapan Galih Ginanjar Paling Menyakitkan Pihak Fairuz A Rafiq