Suara.com - Aktris Atiqah Hasiholan bersyukur atas vonis dua tahun penjara yang diterima ibunya Ratna Sarumpaet dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun, satu hal yang saya syukuri," kata Atiqah Hasiholan usai sidang vonis Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).
Kendati begitu, Atiqah bingung dengan keyakinan hakim soal cerita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet menimbulkan benih-benih keonaran.
"Tapi muncul tadi disebut terjadinya benih-benih keonaran, saya jadi 'loh apalagi ini?'," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Selfie Atiqah Hasiholan di Ruang Sidang Vonis Ratna Sarumpaet
"Walaupun di satu sisi saya bersyukur dari 6 tahun tuntutan ibu saya divonis 2 tahun," kata Atiqah lagi.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Hadir di Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Divonis Bebas