Suara.com - Sidang Perdana, Sandy Tumiwa Ikhlas dengan Dakwaan JPU
Sidang perdana kasus narkoba pesinetron Sandy Tumiwa akhirnya digelar hari ini, Kamis (11/7/2019) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan suami Tessa Kaunang ini bakal mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ditanya soal itu, Sandy Tumiwa mengaku ikhlas dengan semua dakwaan JPU nanti.
"Iya ikhlasin saja Insya Allah," ujar Sandy Tumiwa sebelum sidang.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Ingin Nikah Ulang di Mekah
Lelaki 37 tahun ini cuma meminta didoakan agar segera sembuh dari ketergantungan obat-obatan tersebut.
"Yang penting doain cepat sembuh," kata Sandy Tumiwa seraya tersenyum.
Dalam sidang kali ini, dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sandy Tumiwa juga ditemani oleh sang bunda, Amalia Nurshanty.
Seperti diketahui, Sandi Tumiwa sendiri diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019). Saat diamankan, ada sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Lebih Kurus di Penjara, Begini Kata Istri
Sebelumnya, Sandy Tumiwa juga sempat di penjara atas kasus investasi bodong. Dia ditangkap pada 2015.