Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kalau Galih Ginanjar telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan karena kasus ikan asin. Sementara menurut pengacara Galih, Rihat Hutabarat, kliennya dibawa polisi pada Kamis (11/7/2019) pukul 3 dini hari.
"Galih dijemput (oleh polisi) dari hotel jam 3 pagi," kata Rihat Hutabarat, saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/7/2019).
Menurut Rihat, pemanggilan Galih Ginanjar pukul 3 dini hari dianggap wajar. Hal itu lantaran dalam kasus yang sama, Rey Utami dan Pablo Benua sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Galih Ginanjar Resmi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Ikan Asin
"Kalau dari statement dari Bang Farhat Abbas, Rey Utami dan Pablo Benua sudah jadi tersangka. Ditahan atau nggak, itu kewenangan penyidik. Yang jelas statusnya sudah ditingkatkan," jelas Rihat Hutabarat.
"Sementara Galih dijemput pukul 3 karena secara hukum si Rey dan Pablo tersangka. Polisi menjemput Galih untuk pemeriksaan tambahan," jelas Rihat.
Namun Rihat mengaku tidak tahu kalau Galih Ginanjar sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Yang ia tahu, kliennya saat ini sedang menjalani pemeriksaan tambahan.
"Kalau jadi tersangka seharusnya ada surat keterangan dari kepolisian. Soal ditahan atau tidak, saya nggak tahu. Yang pasti Galih dijemput karena untuk pemeriksaan tambahan. Lebih jelasnya nanti jam 11 saya akan ke Polda," kata Rihat.
Baca Juga: Kabar Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari Minta Doa