Suara.com - Tahu mau dipenjara Ridho Rhoma cepat-cepat selesaikan kontrak
Ridho Rhoma langsung menyelesaikan semua kontrak kerja setelah mengetahui dirinya akan kembali masuk penjara. Seperti diketahui, Ridho akan menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Barat, 12 Juli 2019.
Rencananya Ridho Rhoma akan menyerahkan diri setelah melaksanakan salat Jumat dan menjalani putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Siap Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma Akan Serahkan Diri ke Kejaksaan
"Kalau yang sifatnya waktunya tidak berubah terpaksa dibatalkan. Kecuali yang sifatnya fleksibel misalnya sinetron yang bisa ditunda setelah Ridho selesai melaksanakan (hukuman)," kata salah satu kuasa hukum Ridho Rhoma, Ismail Istara, saat menggelar jumpa pers di kawasan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Sayang secara detail, tim kuasa hukum Ridho Rhoma tidak tahu berapa kerugian yang dialami oleh vockalis Sonet 2 Band itu.
"(Kerugian) kalau itu, tanya ke manajernya saja," ujar Ismail.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 10 bulan kepada Ridho Rhoma dan menetapkan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari.
Setelah bebas di bulan Januari 2018, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa dengan memutus memperberat hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ridho Rhoma Siap Masuk Penjara Lagi, Tapi...