Polisi: Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Berpotensi Jadi Tersangka

Rabu, 10 Juli 2019 | 18:11 WIB
Polisi: Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Berpotensi Jadi Tersangka
Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono turut berkomentar mengenai kasus "Ikan Asin" yang sedang menjadi bahan perbincangan publik. Di mana menurut Argo dalam waktu dekat bakal ada gelar perkara soal kasus tersebut yang menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua, serta Rey Utami

"Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli, dan penyidik akan gelar perkara," kata Argo Yuwono, saat dijumpai di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Bahkan yang menarik, tiga orang yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq berpotensi menjadi tersangka. Namun untuk saat ini ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Iriana Jokowi Dukung Kasus Fairuz A Rafiq

"Jadi potensi tersangka ada, ada potensi tersangka di sana," ujar Argo lagi.  "Jadi disini mereka masih jadi saksi terlapor," sambung Argo.

Namun untuk memastikan status dari ketiga saksi ini, pihak kepolisian masih memeriksa peran mereka. Saat ini, baik Rey Utami dan Pablo Benua tengah menjalani pemeriksaan. Sedangkan Galih Ginanjar telah diperiksa pada 5 Juli lalu yang memakan waktu hingga 13 jam.

Fairuz A Rafiq didampingi suami, Sonny Septian dan pengacara Hotman Paris mendatangi Komnas Perempuan, Senin (8/7/2019). [Yuliani/Suara.com]
Fairuz A Rafiq didampingi suami, Sonny Septian dan pengacara Hotman Paris mendatangi Komnas Perempuan, Senin (8/7/2019). [Yuliani/Suara.com]

"Iya bisa (jadi tersangka), semua bisa terjadi. Kita lihat bukti-bukti apa dan fakta-fakta hukumnya barang buktinya apa," jelas Argo. 

Sebagaimana diketahui, Fairuz A Rafiq mempolisikan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya dituduh melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca Juga: Buntut Kasus Ikan Asin, Kondisi Psikis Fairuz A Rafiq Terganggu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI