Suara.com - Fairuz A Rafiq meminta perlindungan kepada Komnas Perempuan setelah dirinya mendapat dugaan pelecehan dari mantan suaminya, Galih Ginanjar.
Menurut kuasa hukum Fairuz, Hotman Paris Hutapea, saat membuat aduan, Komnas Perempuan juga bertanya terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Komisioner minta apakah ada dugaan KDRT, karena pengertian KDRT saat ini bukan hanya selama perkawinan, tapi sesudah perkawinan. Itu katanya penafsiran terbaru," kata Hotman saat jumpa pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Galih Ginanjar Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq, Hotman: Segera Penjarakan
"Cuma karena penjelasannya bersifat rahasia, hanya boleh empat mata. Akhirnya kami keluar," ujarnya lagi.
Yang jelas, Hotman melanjutkan, kliennya banyak menangis ketika berbincang dengan Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah.
Sementara itu, Masruchah tidak bisa menyebutkan konteks pembicaraan empat matanya dengan Fairuz. Kalaupun ada dugaan KDRT, itu masih harus dikaji lebih lanjut.
"Nah kalau bentuknya seperti apa saya pikir anda semua kenal undang-undang KDRT itu jenis kekerasan seperti apa, itu akan kita diskusikan tapi nggak akan kita sampaikan di sini, karena ini masih proses kajian," ujarnya.
Sebelum ke Komnas Perempuan, Fairuz A Rafiq lebih dulu membawa masalah ini ke jelaur hukum. Dia melaporkan Galih terkait pernyataannya yang menyindir organ intimnya bau ikan asin.
Baca Juga: Polisi: Motif Galih Ginanjar Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq